Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Gunungkidul mendapat rujukan kasus kekerasan psikis dari Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang terkait seorang istri yang telah bercerai dengan suaminya dan memiliki anak yang ikut dengan mantan suami, akan tetapi mantan istri tersebut tidak diperkenankan menemui sang anak.
Mendapat laporan tersebut, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul langsung melaksanakan verifikasi ke Dusun Banyumeneng II, Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang pada hari Senin, 4 September 2023. Puri Aprimardianti selaku Konselor UPT PPA langsung menemui kepala dusun tersebut. Dari hasil verifikasi terhadap kepala dusun, beliau menyampaikan siap untuk membantu proses pendampingan terhadap warganya.
Hasil verifikasi kepada mantan suami dari klaen, beliau menyatakan bersedia untuk melakukan mediasi dan pendampingan terhadap anaknya. Tindak lanjut dari hasil tersebut, UPT PPA akan melakukan penjadwalan untuk pendampingan terhadap keluarga tersebut. Diharapkannya mediasi dan pendampingan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan masalah dapat terselesaikan secara kekeluargaan.